BAGAIMANA sebuah bangsa bisa mencerdaskan diri jika bangsa itu
merendahkan guru? Pertanyaan paradoks itu bukan jatuh dari langit. Ia
bersumber dari kenyataan yang riil, yang dialami bangsa ini.
Ujung yang satu ialah bahwa mencerdaskan bangsa merupakan amanah yang
diperintahkan konstitusi. Bapak pendiri bangsa ini jauh hari sudah
memiliki kesadaran untuk mencerdaskan bangsa, dan karena itu
mencantumkannya di dalam mukadimah UU 1945.
Ujung yang lain ialah bahwa guru bukan subjek dalam pendidikan
nasional. Guru adalah objek. Bahkan, korban sistem pendidikan. Guru
tidak ikut serta dalam mengambil kebijakan pendidikan, sebab guru
adalah sekadar skrup belaka.
Pendidikan dirancang dan ditetapkan oleh birokrat, yang berkantor di
Departemen Pendidikan Nasional. Ganti menteri ganti kebijakan, tanpa
mendengarkan suara dan pandangan guru.
Adalah guru yang mengajar di kelas, yang mengerti perkembangan murid
dari hari ke hari. Tetapi, ironisnya, guru tidak berwenang untuk
menentukan kelulusan murid. Itulah yang terjadi dengan ujian nasional.
Yang menentukan adalah kaum birokrat, sebab merekalah yang menetapkan
kebijakan ujian nasional, serta yang menentukan soal-soal ujian.
Bukan pula guru yang mendesain kebutuhan fasilitas pendidikan dan
pengajaran di sekolah. Sekalipun, merekalah yang paling tahu apa yang
dibutuhkan. Tetapi, lagi-lagi, kaum birokrat. Sebab, pembangunan dan
penyediaan fasilitas sekolah merupakan proyek, dan proyek adalah objek
korupsi kaum birokrat.
Nasib guru paling sering dibicarakan dan disorot. Inilah topik yang
tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, alias abadi sebagai
topik. Hasilnya ialah, siapa pun presiden Republik Indonesia, dan
siapa pun menteri pendidikannya, nasib guru tiada kunjung berubah.
Guru memiliki organisasi yang bernama Persatuan Guru Republik
Indonesia. Tetapi, siapa pun yang menjadi menteri pendidikan, dan
siapa pun yang menjadi presiden, inilah organisasi yang tidak diminta
pandangannya, apalagi didengarkan suaranya.
Sebaliknya, organisasi guru terlalu santun untuk menjadi oposisi, atau
menjadi kelompok penekan yang bergigi untuk memperjuangkan perbaikan
nasib guru. Adalah kenyataan politik, bahwa pemerintah dan DPR lebih
takut kepada LSM daripada Persatuan Guru Republik Indonesia.
Padahal, kalau guru sampai marah, negeri ini bisa 'kiamat' secara
intelektual. Pernah suatu masa, guru melakukan demonstrasi
besar-besaran ke DPR, dan mengancam melakukan mogok mengajar. Sesuatu
yang dramatis terbayang terjadi, yaitu negeri ini bakal dipenuhi oleh
anak-anak yang akan menjadi keledai karena tiada guru yang
mendidiknya.
Tetapi guru adalah guru, dengan karunia memiliki hati yang bening dan
pikiran yang arif. Mereka kembali mengajar, melupakan kemarahan, namun
nasibnya hingga sekarang tiada kunjung berubah.
Menjelang bangsa ini merayakan Hari Pendidikan Nasional, yang jatuh
pada 2 Mei, melalui forum ini kita kembali mengingatkan paradoks yang
melilit bangsa ini. Yaitu, kita ingin menjadi bangsa yang cerdas,
tetapi dengan cara merendahkan guru.
Hasilnya sudah jelas, bangsa ini tertinggal jauh dibanding negara
tetangga, baik Malaysia apalagi Singapura. Sampai kapan?
Sumber : http://www.mediaindo.co.id/editorial.asp?id=2005043023575406
|